Kasus Korupsi Komaruddin Hidayat di UIN Jakarta
Puluhan orangtua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), merasa ditipu pihak kampus. Sebab, kegiatan perkuliahan di Fakultas Sumber Daya dan Lingkungan (FSDL) jurusan Geologi, Pertambangan dan Perminyakan mendadak dihentikan setelah berjalan 4 semester lantaran belum berizin Kemenristekdikti.
pihak kampus membuka program perkuliahan tersebut pada proses seleksi masuk tahun 2014–2015. Proses penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri.
Kasus Fakultas bodong yang mengorbankan hampir ratusan mahasiswa. Tepatnya ada 78 Mahasiswa yang tertipu karena mereka telah melakukan perkualiahan selama 4 Semester dengan biaya yang sangat besar dan tidak di bukukan. Proses penerimaan mahasiswa baru saat itu juga hanya dilakukan melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri yang artinya pelaksanaanya hanya diketahui oleh Kampus.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2014 silam, saat rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komarudin Hidayat, menerbitkan Keputusan Rektor Nomor : UN.01/R/HK.00.5/214/2014 tertanggal 1 April 2014 tentang pembukaan Fakultas Sumber Daya Alam dan Lingkungan dengan jurusan/prodi Teknik Geologi, Teknik Pertambangan, dan Teknik Perminyakan; dan Keputusan Rektor Nomor : UN.01/R/HK.00.5/215/2014 tertanggal 14 April 2014 tentang Pembukaan Jurusan/Program Studi Teknik Geologi, Teknik Pertambangan, dan Teknik Perminyakan.
Saat itu Komarudin Hidayat yang masa jabatannya hampir habis melakukan maneuver yang melampui batasnya (abose of power) dan menabrak berbagai aturan. Pasalnya Komarudin membuka Fakultas Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebelum mendapatkan ijin legalitas dari Kementerian Agama dan Kementrian Riset dan Teknologi.
Dalam prakteknya Komarudin yang saat itu dibantu oleh Jamhari mengambil keuntungan dari stakeholder untuk pendukung operasional dan SDM diantarannya dari : PT. Pertamina, PT. Chevron Pasific Indonesia dan beberapa negara Timur Tengah.
Sebenarnya berbagai tuntutan dari orang tua sudah bermunculan. Namun seketika hilang bak uap di udara.
Salah satunya tuntutan dari Eka Yusuf Singka (43), salah satu orangtua mahasiswa, menduga pihak kampus sengaja menutupi kalau ketiga program perkuliahan tersebut belum mendapat izin dari Kemenristekdikti. Akibatnya, 78 mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan harus berhenti.
Setelah sabar menunggu kabar sampai awal 2016, ia kembali dapat kabar lanjutan bahwa ketiga prodi harus dihentikan perkuliahannya. “Kita tahunya per tanggal 28 Januari 2016, anak-anak kita diberi waktu sampai tanggal 14 Februari 2016 untuk masuk jurusan Pertambangan tadi atau pindah jurusan lain yang ada di UIN,” kata Eka.